Direktori Data Anak Tidak Sekolah (ATS)
Basis data terbuka untuk pemantauan, verifikasi, dan penjaminan pemulihan hak belajar anak usia 7–18 tahun di seluruh 14 kecamatan Kabupaten Wajo.
Kepatuhan Regulasi UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)
KLASIFIKASI: DATA ANAK TERSAMARSemua data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama lengkap anak pada direktori publik ini disamarkan sesuai amanat perlindungan anak di bawah umur. Pengecekan status secara spesifik dapat dilakukan melalui modul verifikasi NIK 16-digit di bawah ini.
PENGECEKAN NIK ANAK (16 DIGIT)
PENYARINGAN DATA WILAYAH & KATEGORI
Arsip Direktori Anak Terdata (Publik)
Geser tabel ke samping untuk melihat semua kolom.
| No | Nama Lengkap (Tersamar) | NIK Terproteksi | Usia / Gender | Kecamatan & Desa | Faktor Kendala Utama | Status Penanganan | Aksi |
|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Memuat data direktori… | |||||||
Telah aktif kembali di sekolah formal atau program kesetaraan Paket A, B, dan C.
Dalam proses penjangkauan oleh fasilitator dan verifikator di 14 kecamatan.
Diusulkan menerima intervensi seragam, sepatu, dan biaya penunjang dari Pemkab.